Pati,suakaindonesia.com - Guna untuk menindaklanjuti Perintah Kapolsek Margorejo Hasil Avev di Polres Pati pada hari selasa 12 Desember 2017 tentang Giat Operasi Kepolisian yang ditingkatkan
dengan Surat Perintah Sprin Nomer : SPRIN/ 1554 / XII / 2017 .
Satuan petugas dari Polsek Margorejo pada hari ini Rabu tanggal 13 Desember 2017 pukul 20.30 WIB hingga 23.40 WIB telah melaksankan giat Ops Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Miras,
Kegiatan Ops tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Margorejo IPDA SUNTORO, S.Sos berserta 5 (Lima) anggota lainnya.
Dalam Kegiatan Ops tersebut telah melakukan pemeriksaan pada tempat Hiburan dan warung yang ada diwilayah Hukum Polsek Margorejo , tempat hiburan yang telah diperiksa diantaranya
Cafe Natalia, Cafe MDK, Cafe Mars, Cafe Ratu ,Cafe Koplak ,Tepat lokalisasi lorong indah ,Tempat lokalisasi Kampung baru dan Warung kerang Desa wangunrejo.
Dalam pelaksanaan Ops Kepolisian tersebut Mendapatkan hasil sitaan berupa Miras diantaranya 50 ( lima puluh ) Botol Congyang Kecil 66 ( Enampuluh enam) Botol Anggur Merah, 7 ( Tujuh) Botol Vodka, 8 ( Delapan ) Botol Anggur Kolesom dan 3 ( Tiga ) liter Aqua Arak putih . Untuk sementara Barang bukti dibawah dan diamanmkan dikantor Mapolsek Margorejo guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,Selama pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib dan terkendali.
Disela - sela dalam pelaksanaan Giat Ops tersebut Petugas telah memberikan himbauan dan pengertian tentang penjualan miras tanpa ijin pada pemilik ditempat Hiburan dan Warung kerang, tempat hiburan maupun warung tidak diperbolehkan memjual Miras apabila belum ada ijin dan dokumen yang sah melanggar Pasal 9 No.2 tahun 2002 tentang miras.
Reporter : Bam'S /dok.polsek mrgj