Pati,suakaindonesia.com - Jajaran Polsek Juwana pada hari rabu tanggal 13 Desember 2017 telah melaksanakan giat Operasi untuk menekan tindak pidana/ kriminalitas menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 . Kegiatan dimulai sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 wib bertempat di Wilayah hukum Polsek Juwana telah dilaksanakan kegiatan operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Minuman Keras (Miras) .
Dalam Kegiatan operasi yang melibatkan 10 personil dari anggota gabungan fungsi Polsek Juwana dipimpin yang dipimpin langsung Kapolsek Juwana AKP DIDI DEWANTORO, S.I.K, S.H, Bahwa kegiatan operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran Minuman keras dan Minuman keras tersebut diatur dalam Perda Kab. Pati Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 5 .
Dalam giat Operasi tersebut telah melakukan tempat pemeriksaan terhadap warung warung yang di wilayah hukum Polsek Juwana yang diantaranya,
1. SKY (60 thn) warga Desa Growong Lor Rt 08 Rw 03 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dari warung tersebut telah mengamankan barang bukti jenis Miras sebanyak 7 Botol miras jenis arak putih, 5 ( lima ) botol minuman mineral ukuran 600 ml yang berisi arak putih ,1 ( satu ) botol minuman mineral ukuran 1500 Ml yang berisi arak putih, 1/5 ( setengah ) botol minuman mineral ukuran 1500 Ml yang berisi arak putih,
2. WGM (67 thn) Warga Desa Bajomulyo Rt 01 Rw 04 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan telah mengamankan barang bukti Miras sebanyak 7 Botol miras, 6 ( enam ) botol minuman keras jenis Anggur Merah ukuran 680 Ml, 3 ( tiga ) botol minuman keras jenis Anggur Kolesom ukuran 620 Ml ,4 ( empat ) botol minuman keras Cap Orang Tua ukuran 620 Ml.
Selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Juwana untuk di proses lanjut sesuai Tindak Pidana Ringan .
Reporter : Bam'S/Sgt