Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Obrak Abrik Ladang Ganja Seluas 9 Hektare Di Aceh

Jumat, 29 Desember 2017 | Desember 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:57:57Z


Aceh,suakaindonesia.com - Kedua lokasi Ladang Ganja di Aceh Besar, Aceh yang luasnya kurang lebih seluas 9 hektare di obrak Abrik oleh tim gabungan Polisi Polda Aceh dan Bareskrim Polri , Alhasil Tim gabungan tersebut telah berhasil mencabut 45 ribu batang pohon ganja dan kemudian dimusnahkan dibakar di lokasi .

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sarjito Kepada suakaindonesia.com mengatakan "Pemilik tidak ada. (Lokasi) jauh dan medan berat. Penyelidikan pemilik kesulitan," ungkapnya pada Jumat (29/12/2017).

Pemusnahan barang haram tersebut langsung di ladang dan dilakukan oleh personel gabungan dari Timsus (tim khusus) Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Aceh pada Kamis (28/12) sore Kemarin. Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran, yaitu di Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Montasik, Tim yang bergerak ke lokasi harus menempuh lokasi dengan berjalan kaki selama 30 menit hingga satu jam dari tempat parkir mobil.

Di Pegunungan Babah Rimba, Indrapuri, Aceh Besar, polisi berhasil mengobrak-abrik ladang ganja seluas 3 hektare, dari ladang tersebut telah ditemukan 15 ribu batang pohon ganja dengan tinggi 1-1,5 meter, Satu per satu batang tanaman haram itu dicabut kemudian ditumpuk di tempatkan jadi satu untuk di musnahkan.

"Kemudian dilakukan pembakaran, sehingga seluruh area ladang telah bersih. Batang ganja habis tercabut dan dibakar," imbuhnya Agus.

Kegiatan pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Aceh Kombes Agus Sarjito dan Kasubdit II Dit IV Tipid Narkoba Mabes Polri Kombes Jefriedi. Personel yang dilibatkan adalah anggota Dit IV Bareskrim Polri sebanyak 14 orang dan Ditnarkoba Polda Aceh sebanyak 15 orang serta Satresnarkoba Polres Aceh Besar sebanyak 8 personel.

Informasi yang dihimpun oleh suakaindonesia.com, Untuk Sementara dari lokasi terpisah, di pegunungan Desa Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, polisi juga menemukan ladang ganja seluas 6 hektare yang di tanami sekitar 30 ribu batang pohon Ganja, yang di perkirakan Usianya penanaman sekitar dua hingga tiga bulan.

Personel yang dikerahkan ke lokasi ini berjumlah 14 orang dari Dit IV Bareskrim Polri, Ditnarkoba Polda Aceh sebanyak 22 orang, dan Satresnarkoba Polres Aceh Besar 10 orang. Pemusnahan juga dilakukan dengan mencabut serta membakarnya di TKP.

"Sebagian batang ganja telah diamankan sebagai sampel barang bukti sejumlah 300 batang dan dibawa ke Mako," jelas Agus.

Reporter   : BS

×
Berita Terbaru Update