Notification

×

Iklan

Iklan

Sampah Berserakan Dijalan Kayen - Pati

Rabu, 30 Juni 2021 | Juni 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:00Z

Sampah berceceran di jalan Kayen-Pati


Pati,suakaindonesia.com - Perbub (Peraturan Bupati) no 15 tahun 2017 dan Perda (Peraturan Daerah) No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah seakan tidak ada artinya pasalnya masih banyak masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat bahkan ditempat umum, walaupun dalam perda Pada pasal 67 ayat dua pada Perda tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta” .


Untuk masalah sampah  semakin lama semakin bertambah volumenya , Faktanya di pinggir jalan Kayen - Pati turut Desa Jatiroto Kecamatan Kayen tepatnya di sebelah selatan SPBU Jatiroto terlihat tumpukan sampah bahkan berserakan di pinggiran sepanjang jalan, Tumpukan sampah Sepanjang jalan raya Pati - Kayen kian makin parah.


Ternyata tumpukan sampah bukan hanya di satu titik tempat melainkan hampir sepanjang jalan sebelah Utara Polsek Kayen hingga Selatan SPBU Jatiroto Kayen, Dan adanya sampah yang berserakan di sepanjang jalan tersebut sangat menggangu para pengguna jalan karena berupaya menghindari tumpukan sampah yang berserakan di bahu jalan selain itu adanya sampah berceceran dijalan itu sangatlah merusak pemandangan sekitar.


Walaupun Sudah ada Perbub (Peraturan Bupati) no 15 tahun 2017 Dan Perda (Peraturan Daerah) No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, Dalamnya ada ancaman sanksi pidana maupun Denda senilai Rp 50 juta, Namun semua itu tanpa dihiraukan oleh masyarakat karena peraturan peraturan tersebut tidak pernah ada tindakan terhadap para orang yang melanggar atau dibiarkan begitu saja, sehingga masyarakat menganggap sebuah peraturan tersebut hanya sebagai formalitas saja karena anggapan masyarakat itu sendiri walaupun mengetahui ataupun melihatnya secara langsung tidak ada teguran maupun tindakan .


Ini bukanlah hilangnya Kesadaran masyarakat itu sendiri terkait masalah sampah, Semua itu Karena kurangnya sosialisasi pada masyarakat , juga kurangnya pengawasan Sehingga Lemahnya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Maupun Perbub sehingga membuat hilangnya Kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan maupun pengelolaan sampah.


Redaksi


×
Berita Terbaru Update