Diluruskan! Putusan Bebas H. Utomo Sudah Dikuatkan Mahkamah Agung, Ini Fakta Yang Sering Diabaikan

Foto Izzudin Arsalan SH MH Kuasa Hukum H Utomo 

Pati,suakaindonesia.com - Ketegangan sempat memuncak di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati ketika massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok Untuk mendampingi inisial Z (pelapor ) Beserta Kuasa Hukumnya mendatangi Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Pihak H.Utomo Di Pengadilan Negeri Pati. Mereka melontarkan statement bahwa kebebasan H. Utomo pada persidangan 2025 sebelumnya diduga karena adanya suap Hingga 1 Milyar.

Aksi tersebut berujung pada demonstrasi yang diwarnai emosi. Sejumlah anggota massa sempat marah-marah, sementara pentolan AMPB membentak dengan nada keras sambil menunjuk-nunjuk ke arah Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati. Puncaknya, terjadi aksi penyiraman air terhadap jubir PN Pati pada hari Jumat 9 Oktober 2026.

Namun, fakta hukum yang telah berkekuatan tetap justru berbicara lain. Pada tahun 2025, H. Utomo dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pati. Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi itu pun ditolak.

Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kuasa Hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, SH, MH, angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara yang pernah menjerat kliennya telah melalui seluruh proses hukum secara lengkap, mulai dari Pengadilan Negeri Pati hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Selaku penasihat hukum H. Utomo, perlu saya sampaikan beberapa hal. Klien kami pada tahun 2025 pernah diadili di Pengadilan Negeri Pati dalam perkara nomor 179. Saat itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Haji Utomo,” ujar Izzudin saat ditemui awak media.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Karena putusan bebas tersebut masih menggunakan KUHP lama, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang teregistrasi dengan perkara nomor 77. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati. Artinya, putusan nomor 179 atas nama Utomo telah diuji oleh Mahkamah Agung, dan MA menyatakan putusan hakim di PN Pati benar.”

Izzudin menekankan pentingnya klarifikasi ini sebagai bahan edukasi publik. “Ini yang perlu kami sampaikan agar framing-framing negatif memiliki pembanding. Tidak hanya berita sepihak.” pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, kuasa hukum berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang mengenai proses hukum yang telah dilalui H. Utomo hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Komentar

0 Komentar