Sidang Praperadilan H. Utomo Kuasa Hukum Yakin “Happy Ending”, Publik Diajak Menilai Objektif Dasar Penetapan Tersangka

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati 

Pati,suakaindonesia.com – Suasana tegang namun tertib menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Senin (12/10/2026). Sidang lanjutan praperadilan nomor 5/Pra.Pid/2026/PN.Pti kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik. Dipimpin hakim tunggal, persidangan dihadiri para pihak, termasuk kuasa hukum pemohon dan termohon. Di tengah proses yang berlangsung tepat waktu sejak sidang pertama, kuasa hukum pemohon tampil optimistis dan membuka ruang bagi publik untuk menilai secara objektif.

Izzudin Arsalan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Advokat Fatkhur Rohman, S.H., M.H. menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur formal, melainkan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. “Pemohon dalam perkara ini adalah klien kami, Haji Utomo. Sedangkan Termohon adalah Kepolisian Resor Pati atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya kepada awak media usai sidang.

Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian sidang telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Baik dari sidang pertama, kedua, ketiga, hingga sidang keempat tadi pagi, pelaksanaan waktu sidang selalu sama, tidak pernah bergeser. Publik perlu mengetahui bahwa sidang selalu dilaksanakan tepat waktu, yaitu pukul 09.00 WIB,” ujar Izzudin.

Lebih jauh, ia menyoroti transparansi proses peradilan. Menurutnya, teknis beracara sudah terlaksana sesuai aturan, dan peradilan ini bersifat terbuka sehingga dapat disaksikan siapa saja. “Suatu kebanggaan bagi kami, tim penasihat hukum. Melalui sidang praperadilan ini, kami bisa mengedukasi masyarakat yang menyaksikan. Masyarakat bisa menilai secara objektif materi-materi yang kami sampaikan dalam permohonan ini,” imbuhnya.

Izzudin mengingatkan esensi praperadilan merupakan menguji dasar penetapan tersangka. Proses ini justru membuka kesempatan bagi pihak pemohon untuk mengetahui secara jelas materi apa saja yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Kami sangat senang akhirnya mengetahui materi-materi tersebut. Sehingga dalam sidang ini, kami yakin praperadilan akan berakhir dengan happy ending,” pungkasnya penuh keyakinan.

Dengan proses yang dinilai transparan dan tepat waktu, sidang praperadilan ini bukan hanya menjadi ajang pengujian hukum, tetapi juga sarana edukasi publik tentang pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara.

Reporter : Basudewo 

Posting Komentar

0 Komentar