Demang Wotan : Kritik Boleh Membara, Tapi Jangan Dengan Menyiram Air! Ini Bukan Perjuangan, Ini Memalukan

Gambar 1

Pati,suakaindonesia.com - Suasana tegang masih terasa di sekitar Pengadilan Negeri Pati usai insiden tak terkendali yang terjadi Jumat (9/10/2026). Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, secara terbuka menyiram air mineral ke arah Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, saat berlangsung audiensi. Tindakan itu langsung memicu gelombang kecaman, terutama dari Laskar Demang Wotan yang menilai aksi tersebut melanggar etika dan mencederai martabat lembaga peradilan.

Audiensi yang semula digelar untuk membahas tuntutan keadilan, profesionalitas, dan transparansi proses hukum melibatkan tiga pihak: AMPB, tim kuasa hukum Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah (Zana), serta pihak PN Pati. Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang dialog justru berakhir dengan adegan yang memalukan. Air mineral yang disiramkan Botok menjadi sorotan utama, mengaburkan substansi aspirasi yang ingin disampaikan.

Kritik Keras Boleh, Tapi Jangan Tinggalkan Etika

Laskar Demang Wotan tegas mengecam aksi tersebut. Organisasi ini menilai penyampaian kritik terhadap lembaga hukum merupakan hak konstitusional masyarakat. Namun, hak itu harus dijalankan dengan tetap menjunjung ketertiban, martabat, dan penghormatan terhadap proses hukum.

“Kritik boleh keras, bahkan sangat tegas. Tapi menyiram air ke juru bicara pengadilan bukan cara yang bermartabat. Itu justru merusak citra perjuangan itu sendiri,” demikian sikap yang disampaikan Laskar Demang Wotan.

Mereka menekankan bahwa jika terdapat dugaan penyimpangan di lingkungan peradilan, masyarakat memiliki saluran resmi untuk mengadu. Menyampaikan tudingan di ruang publik tanpa bukti yang jelas, apalagi disertai tindakan fisik yang merendahkan, hanya akan memperkeruh suasana.

Dugaan Suap dan Pemerasan: Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan

Dalam audiensi tersebut, Botok Pentolan AMPB sempat melontarkan tudingan soal dugaan pemerasan dan suap yang melibatkan oknum di lingkungan pengadilan. Laskar Demang Wotan menyoroti poin ini secara khusus. Tudingan seberat itu tidak boleh dibiarkan mengambang sebagai isu semata.

Setiap pihak yang merasa memiliki bukti wajib menyampaikannya melalui mekanisme resmi agar dapat diperiksa secara objektif oleh aparat yang berwenang. Sebaliknya, pihak PN Pati juga diharapkan memberikan klarifikasi yang terbuka dan proporsional, dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta kerahasiaan informasi yang dilindungi.

“Jangan sampai keributan di depan pengadilan justru mengaburkan persoalan utama. Dugaan integritas peradilan terlalu serius untuk hanya dijadikan bahan amarah sesaat,” tegas Laskar Demang Wotan.

Jaga Situasi, Jangan Biarkan Emosi Menguasai

Laskar Demang Wotan menyerukan agar semua pihak menahan diri. Perbedaan pendapat soal proses hukum tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya pertunjukan ketegangan.

Kecaman terhadap aksi penyiraman sama sekali tidak berarti menutup ruang kritik. Justru sebaliknya: tuntutan transparansi dan keadilan harus terus disuarakan, tetapi dengan cara yang tetap menjaga etika dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, publik menanti dua hal sekaligus. Pertama, penjelasan resmi dari PN Pati, AMPB, dan tim kuasa hukum Zana mengenai substansi yang dibahas dalam audiensi. Kedua, tindak lanjut konkret terhadap dugaan-dugaan yang telah dilontarkan agar tidak sekadar menjadi isu yang menguap.

Kritik terhadap lembaga peradilan harus tetap mendapat ruang. Namun penyampaian aspirasi yang menjunjung etika dan ketertiban adalah wujud kedewasaan berdemokrasi. Dugaan suap dan penyimpangan hanya sah sebagai fakta setelah dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya dari pernyataan sepihak.

Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar