Sukabumi, suakaindonesia.com -Selepas mendampingi Bupati meresmikan sarana air bersih dan Sekretariat BKM di Kampung Kuta Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan hingga saat ini PT Aqua Golden Mississippi (PT AGM) belum memberikan hak lingkungan. Ketua Dewan akan mendorong Bupati agar PT AGM melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi SE MH dengan tegas mengatakan selama ini PT AGM Belum melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan. Padahal Penyisihan lima belas persen telah diatur dalam Peraturan Bupati dan CSR diatur dalam Peraturan Menteri. Nyatanya PT AGM tidak juga menggubrisnya
"Kami mendorong sikap tegas Pemkab Sukabumi terhadap PT AGM." Kata HM Agus Mulyadi
Ketua Dewan juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audit eksternal PT AGM tentang produk yang keluarkan dan debit air yang diizinkan. Hasil audit tersebut akan dijadikan acuan untuk melakukan sidak ke PT AGM dengan melibatkan dinas intansi terkait.
"Kami akan lakukan sidak ke PT AGM. Dasarnya adalah hasil audit eksternal." Tegas HM Agus Mulyadi
Salah satu bukti tidak dilaksanakan lanjut Ketua DPRD adalah laporan Kepala Desa Babakanpari Iwan Gunawan dimana selama ini belum pernah menerima hak penyisihan lima belas persen untuk lingkungan. Kades Babakanpari juga belum pernah menerima kintribusi dari perusahaan tersebut. Kendati begitu Ketua DPRD mengakui kerja keras Pansus Dewan baru satu yang dilaksanakan PT AGM yakni memisahkan izin antara PT AGM dengan PT TIV.
"Yang baru dilaksanakan hanya pemisahan izin antara PT AGM dengan PT TIV." Tegas HM Agus Mulyadi SE MH.
Reporter : Wahid/Herwanto