![]() |
| Foto 3 Kades Pati Yang Terseret Kasus Korupsi Sudewo, Keluar Dari PN Tipikor Semarang |
Semarang,suakaindonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/10/2026), menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa di Kabupaten Pati yang terbukti melakukan pemerasan dalam proses seleksi pengisian jabatan perangkat desa.
Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara. Sementara Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, mendapat hukuman paling ringan, yakni 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Kasus ini juga melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang sehari sebelumnya (Rabu, 21/10/2026) telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar dalam perkara terkait, termasuk proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sumarjiono mendapatkan hukuman paling ringan karena dianggap kooperatif dan bertindak sebagai saksi mahkota dalam perkara ini. Sidang putusan digelar secara daring, di mana para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
Ketiga kepala desa bersama Sudewo diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan mematok tarif berkisar Rp165 juta hingga Rp255 juta per jabatan, hingga terkumpul dana sekitar Rp2,4–2,5 miliar. Barang bukti uang tersebut telah diamankan KPK.
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang sempat menyita perhatian publik.
Reporter : Bam's

0 Komentar