Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Ngurensiti Diduga Dijadikan Ajang Bancakan Para Broker Bersama Pihak Desa Sehingga Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga

Proyek P3TGAI Desa Ngurensiti 

Pati,suakaindonesia.com - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 yang digulirkan di Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, kini menjadi sorotan. Alih-alih dikerjakan secara padat karya melalui swakelola sebagaimana mestinya, proyek tersebut diduga justru “diborongkan” kepada pihak ketiga.

Menurut informasi yang dihimpun, P3-TGAI merupakan program pemerintah yang secara tegas mengharuskan pelaksanaan secara swakelola atau padat karya. Tujuannya agar dana langsung menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mencegah praktik percaloan. Aturan mainnya jelas: dilarang diserahkan kepada pemborong atau pihak ketiga.

Namun di Desa Ngurensiti, kenyataannya berbeda. Proyek yang seharusnya dikerjakan warga setempat justru dikerjakan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Ateng. Ia diduga bertindak sebagai pihak ketiga atau pemborong. Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah program yang digadang-gadang untuk kesejahteraan petani justru berubah menjadi ajang bancakan bagi broker?

Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Ateng memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. “Garapan wes bar kok mas, iku tahun piro mas?” ujarnya singkat, sebelum kemudian menutup telepon. Jawaban tersebut menimbulkan ironi tersendiri. Sebab, di papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, dengan jelas tertulis Tahun Anggaran 2026.

Bagaimana mungkin pekerjaan yang baru digulirkan untuk tahun 2026 sudah dinyatakan selesai, sementara papan informasi masih memamerkan angka tahun tersebut? Pertanyaan ini semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

Sejumlah pihak di tingkat desa dan kecamatan mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan P3-TGAI di Ngurensiti. Jika benar dikerjakan oleh pihak ketiga, maka praktik tersebut melanggar semangat dasar program padat karya. Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang terjadinya praktik-praktik tidak sehat, mulai dari potongan harga, kualitas pekerjaan yang diragukan, hingga potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa maupun instansi terkait mengenai alasan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. Sementara Ateng sendiri memilih menutup komunikasi setelah memberikan jawaban singkat tersebut.

Masyarakat Desa Ngurensiti dan publik Kabupaten Pati kini menunggu sikap tegas dari pihak berwenang. Apakah proyek senilai hampir dua ratus juta rupiah ini benar-benar untuk kepentingan petani dan perbaikan irigasi, atau justru menjadi lahan subur bagi praktik bancakan yang merugikan banyak pihak?

Reporter : Bam's dan Team 

Posting Komentar

0 Komentar