![]() |
| Lokasi Pengrusakan |
Klaten,suakaindonesia.com – Kasus perusakan dan pencurian satu set mesin penghancur batu (stone crusher) milik Sri Lestari, pemilik MJS 06 Tulung, Klaten, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Setelah 51 hari berjalan, proses hukum di Polresta Klaten dinilai tidak serius. Informasi yang sempat beredar menyebut delapan orang telah ditangkap terkait kasus tersebut. Namun, menurut Sri Lestari, para pelaku sebenarnya masih berkeliaran bebas.
“Setelah berjalan selama 51 hari, kasus ini tidak ada penanganan yang serius dari Polres Klaten. Pelaku perusakan dan pencurian stone crusher atas nama Wendra Permana dan kawan-kawan kenyataannya masih berkeliaran bebas,” ujar Sri Lestari.
Sri Lestari menegaskan bahwa delapan orang yang ditangkap dan ditahan bukan pelaku perusakan serta pencurian mesin miliknya, melainkan pengguna narkoba. Ia menduga mereka dijadikan “korban” penangkapan, sementara pelaku sebenarnya masih bebas. Salah satu pelaku yang disebut, Wendra Permana, bahkan pernah menantang dirinya.
Pada 1 Oktober 2026, Sri Lestari bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Klaten. Di sana mereka mendapat informasi bahwa pelaku menggunakan kwitansi palsu seolah-olah telah menerima pembayaran sebesar Rp12 juta. Padahal nilai mesin stone crusher tersebut sekitar Rp2,3 miliar.
Sri Lestari mengaku telah mencoba menyampaikan fakta-fakta lapangan, kronologi, dan bukti foto kepada Kasat Reskrim Polres Klaten. Namun respons yang diterima justru mengecewakan. Ia mengaku diancam jika media memberitakan kasus ini sebagai hoaks terkait pelepasan delapan orang yang ditangkap. Bahkan, saat bertemu Kasat Reskrim, dirinya dilarang membawa foto, HP, maupun tas, serta diperiksa tubuhnya oleh polisi wanita.
“Saya meminta tanggapan kepada Pak Kapolres dan Kasat Reskrim tidak dibalas atau dijawab, hanya dibaca saja. Begitu juga Kanit Reskrim hanya menjawab dengan alasan masih penyelidikan. Jelas ini terkesan sepertinya Polres Klaten melindungi pelaku, karena hingga saat ini pelaku perusakan dan pencurian masih bebas dan berkeliaran kemana-mana,” jelasnya.
Sri Lestari juga mempertanyakan mengapa saat olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku tidak dihadirkan. Ia menilai rilis penangkapan tidak menunjukkan pelaku sebenarnya. “Ada apa ini? Yang di sel dan ditangkap bukan pelaku perusakan dan pencurian.”
Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat kepolisian setempat, Sri Lestari bersama kuasa hukumnya memutuskan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Saat ini mereka berada di Jakarta dan berencana menemui anggota Komisi III DPR RI di Senayan.
“Kami sedang di Jakarta dan berencana ke Senayan, akan mencari keadilan di Komisi III DPR RI, karena kami merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa saya di Polres Klaten,” tegas Sri Lestari.
Team

0 Komentar