Kuasa Hukum Yakin Putusan Praperadilan di PN Pati Jadi Yurisprudensi MA di Era KUHAP Baru

Para Kuasa Hukum Pemohon Dari Kantor Hukum Advokat Fatkhur Rohman SH MH 

Pati,suakaindonesia.com - Sidang praperadilan nomor perkara 5/Pra.Pid/2026/PN.Pti memasuki tahap krusial. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati.

Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri para pihak, termasuk kuasa hukum pemohon serta kuasa hukum termohon. Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan, majelis menunda sidang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Pati.

Usai persidangan, Izzudin Arsalan, SH, MH, kuasa hukum pemohon, menyampaikan keyakinannya kepada awak media di depan Kantor Pengadilan Negeri Pati. Menurutnya, permohonan praperadilan kliennya memiliki peluang besar untuk dikabulkan.

“Agenda sidang hari ini adalah kesimpulan dari pemohon dan termohon. Dari kami selaku pemohon, kesimpulan ini pada pokoknya menekankan bahwa putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia di era KUHAP baru,” ujar Izzudin.

Ia menegaskan bahwa sidang praperadilan kini berada di titik akhir sebelum putusan dijatuhkan. “Sidang sudah diagendakan oleh majelis hakim. Kesimpulan juga sudah dibacakan bagian pokok-pokoknya. Pada prinsipnya kami tetap pada permohonan, yaitu meminta agar surat penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan karena cacat formil dan cacat materiel,” katanya.

Izzudin menambahkan bahwa keterangan para ahli yang disampaikan selama proses praperadilan semakin memperkuat argumen pemohon. “Keterangan ahli-ahli tersebut semakin mempertegas dan meyakinkan kami bahwa permohonan kami Insya Allah akan dikabulkan,” tegasnya.

Sidang putusan besok akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka yang dipersoalkan dinyatakan sah atau harus dibatalkan oleh pengadilan.

Reporter : Bam's 

Posting Komentar

0 Komentar