![]() |
| Foto Temuan Barang Bukti Di Konter Win cell |
Kudus,suakaindonesia.com — Di balik etalase handphone dan aksesoris yang tampak biasa saja, sebuah konter di Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, diduga menyimpan praktik gelap yang mengancam generasi muda. Konter bernama WIN Cell disebut-sebut menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang, termasuk pil ekstasi, tramadol, dan jenis lainnya.
Kasus ini terungkap pada Senin malam, 26 Oktober 2026, setelah seorang perempuan diketahui membeli “obat” di lokasi tersebut. Saat didekati, ternyata di konter itu tersedia sejumlah jenis obat terlarang. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik yang tajam: bagaimana mungkin praktik semacam ini bisa berjalan leluasa di tengah kawasan padat penduduk, tepat di tempat yang dilalui warga dan aparat setiap hari?
Karyawan yang menjaga konter saat ditemui media secara terbuka menyebut nama pemiliknya. “Bosnya namanya Bang Fahmi dari Aceh,” kata penjaga konter yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih mengejutkan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Fahmi warga Aceh dan pemilik konter tersebut tidak membantah sama sekali. Ia justru membenarkan bahwa di tempat usahanya terjadi transaksi penjualan pil ekstasi dan obat terlarang. Tidak hanya itu, Fahmi mengaku mendapat “backup” dari oknum wartawan bernama Sudarsono yang disebut berasal dari media Cakrawala TV.
“Kita ketemu aja bang untuk bekerja sama seperti media lainnya,” ujar Fahmi.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menambahkan, “Kami juga memberikan atensi pada media-media bang, seperti Mas Darsono dari media Cakrawala TV. Kami memberikan atensi bulanan Rp.800.000 per bulannya.”
Pengakuan langsung dari pemilik usaha ini tentu memantik pertanyaan yang lebih tajam dan mengusik. Bagaimana mungkin peredaran obat terlarang bisa berlangsung dengan “perlindungan” yang disebut melibatkan oknum wartawan? Apakah ini hanya pengakuan sepihak, atau ada jaringan yang lebih besar yang selama ini dilindungi diam-diam?
Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Sudarsono membenarkan bahwa dirinya menerima atensi bulanan dari Fahmi, pemilik toko yang diduga menjual obat terlarang berkedok konter di Wergu Wetan, Kudus. Namun menurut pengakuannya, jumlahnya bukan Rp800.000, melainkan hanya Rp500.000 untuk satu tim dari beberapa media, dan dipotong admin Rp100.000.
Perbedaan angka ini justru semakin memperkeruh suasana. Siapa yang benar? Dan yang lebih penting: apakah “atensi” semacam ini menjadi alasan praktik ilegal bisa bertahan tanpa gangguan?
Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan di lapangan serta pengakuan kedua belah pihak. Belum ada konfirmasi resmi dari Polres Kudus maupun pihak terkait lainnya.
Masyarakat dan aparat penegak hukum tentu berhak mempertanyakan keras: sejauh mana fakta ini benar? Siapa saja yang terlibat? Dan sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan tumbuh di tengah-tengah warga Kudus?
SuaraIndonesia.com terus memantau perkembangan kasus ini. Jika Anda memiliki informasi tambahan atau saksi, kami membuka ruang untuk konfirmasi lebih lanjut demi kepentingan publik.
Team

0 Komentar