Pati,suakaindonesia.com - Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti SIK ,MSi gelar Konferensi Pers ungkap kasus Curanmor Curat (Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Kekerasan) yang dilakukan dua orang pelaku sebagai tersangka berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Pati. Keduanya adalah S dan RH yang merupakan warga Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati berlangsung dihalaman kantor Sat Reskrim pada hari Kamis (20/09/2018) .
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, SIK, MSi menyampaikan, bahwa diantara kedua pelaku tersebut merupakan residivis dan merupakan komplotan spesialis Ranmor yang sudah lama beroperasi, pelaku yang merupakan residivis adalah berinisial S yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kronologi kejadiannya, awal mula salah satu korban yakni Delgi Reman dari warga Desa Kedungsari turut Kecamatan Tayu melaporkan kejadian Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi pada tanggal 3 September 2018 yang lalu, Setelah Mendapatkan laporan tim Resmob Polres Pati bertindak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti hasil kejahatan.
Sehingga pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 22.00 wib tim Resmob Polres Pati Berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial W sebagai penadah sepeda motor Scoopy yang merupakan hasil dari kejahatan para pelaku, Setelah petugas melakukan introgasi terhadap penadah hasil Ranmor tersebut, kemudian dikembangkan sehingga terungkap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan berinisial S .
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga beberapa pelaku. Tak berlangsung lama, sekitar pukul 22.30, petugas berhasil menemukan pelaku di jalan raya Tayu-Cluwak pada saat mengendarai motor," ujarnya.
Kedua Pelaku S dan RH saat di jalan dengan menggendarai sepeda motor dengan di kemudikan oleh RH , setelah diketahui oleh petugas lalu dilakukan pengejaran terhadap keduanya, namun keduanya berusaha menghindar dan melarikan diri dengan menambah laju kecepatan motornya, sehingga Pelaku S yang awalnya sebagai pembonceng motor bertukar posisi mengambil alih sebagai joki (pengemudi) motor menggantikan RH.
Pada akhirnya kedua pelaku terjatuh "Karena kecepatan tinggi, motor yang dikendarai tersangka kemudian oleng dan menghantam sebuah buk jembatan jalan. Keduanya kemudian terjatuh. Pada saat terjatuh itu, senjata tajam berupa celurit yang dibawanya, terpental," bebernya.
Karena mengalami luka luka Kedua pelaku kemudian dilarikan ke RSUD Soewondo untuk dilakukan perawatan,Dan Pelaku S sampai saat ini masih menjalani perawatan lantaran mengalami luka cukup serius untuk Sementara RH sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, keduanya diancam dengan pidana tujuh tahun karena melakukan pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
Reporter : Bam'S/Hms polres pt