Notification

×

Iklan

Iklan

Ditjen SDA Kementrian Pekerjaan Umum " Pembangunan Di Dalam Embung Harus Berijin Pihak Terkait "

Jumat, 15 November 2019 | November 15, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:21Z
Gambar Embung Desa Mojolawaran Gabus Saat Direvitalisasi 

Pati,suakaindonesia.com - Dalam Pemberitaan sebelumnya tentang Pembangunan Revitalisasi atau renovasi Embung di Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus yang diduga menyalahi aturan Itu Dibenarkan oleh Pejabat Ditjen Sumber Daya Air via telpon pada Rabu 13 November 2019 siang.

Tanggung jawab pengelolaan dan perawatan Embung Di Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus patut dipertanyakan,perihal Revitalisasi atau renovasi dan pembangunan pada embung tersebut seharusnya dengan seijin dari BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai )Jawa Tengah Pemali Juana, disebabkan pengelolaan dan perawatan masih menjadi tanggung jawab pihak BBWS .

Saat Dikonfirmasi via telpon Ditjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Jakarta dengan di terima oleh Hade menjelaskan Bahwa Embung bisa di kelola oleh desa atau pemerintah Kabupaten atau kota apabila sudah di diserah terimakan dari BBWS ke Desa atau Pemerintah Kabupaten atau kota setempat.

Lebih lanjut Ditjen SDA menjelaskan perihal pembangunan dan pengelolaan di dalam wilayah embung seharusnya seijin dari pihak terkait " jikalau memang di wilayah BBWS harus mendapat ijin dari Balai,biar tidak tumpang tindih " jelasnya.

Hingga berita dimunculkan Kepala Desa Mojolawaran M. Sahri belum bisa ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait kegiatan Revitalisasi atau renovasi Embung di Desanya Dan saat di konfirmasi via pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.


Reporter : Redaksi (Bam'S)
×
Berita Terbaru Update