Polda Metro Jaya Klarifikasi: Bukan Pemblokiran, Hanya Penundaan Transaksi Rekening Donasi Warga Pati



Jakarta,suakaindonesia.com – Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait rekening donasi milik warga Pati yang sempat disebut diblokir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). Ia menjelaskan bahwa surat yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kepada pihak bank berisi permohonan penundaan transaksi.

Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran,” kata Budi.

Menurutnya, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening, baik dari segi prosedur maupun durasinya. Penundaan transaksi berlaku dalam jangka waktu terbatas, paling lama lima hari kerja, terhitung sejak diajukan pada Jumat (21/8/2026) dan berakhir pada Jumat (28/8/2026). Selama masa tersebut, dana di dalam rekening tidak disita dan tetap berada di rekening pemilik.

Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” tegas Budi.

Rekening yang dimaksud adalah rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Di dalamnya terdapat saldo sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026.

Budi menjelaskan, langkah penundaan transaksi diambil untuk mendalami aliran dana serta mengetahui tujuan dan peruntukan penggalangan donasi tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial, serta akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pemilik rekening.

Dasar hukum yang dirujuk antara lain Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta ketentuan terkait penghimpunan dana dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Jika dalam masa penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, akses rekening akan dikembalikan kepada pemilik dan dana di dalamnya tidak berkurang. Polisi menegaskan bahwa langkah ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, bukan penyitaan maupun pemblokiran permanen.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar