Sidang Suwarti-Novi Ditunda 31 Agustus 2026, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi

Rumah Sidang Tirta PN Pati 

Pati,suakaindonesia.com – Sidang perkara nomor 71/Pid.Pati/2026 dengan terdakwa Suwarti dan Novi dijadwalkan ditunda hingga Senin, 31 Agustus 2026. Sebelumnya, pada sidang Kamis, 27 Agustus 2026, kuasa hukum para terdakwa, Fajar Syafudin Syah, S.H. dari Kantor Hukum Izzudin Arsalan, S.H., M.H., membacakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pledoinya, Fajar menekankan dua poin utama terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Suwarti (terdakwa I) dan Novi (terdakwa II) bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Menurut Fajar, unsur “barang siapa” memang terpenuhi karena kedua terdakwa merupakan subjek perkara. Namun unsur “dengan maksud melawan hukum” dinilai tidak terbukti.

Fakta persidangan menunjukkan kedua terdakwa memiliki usaha yang nyata dan aktif. Suwarti menjalankan usaha catering untuk pekerja bongkar muat di TPI Juwana sejak 2022 hingga ditangkap. Keterangan perangkat desa Supriyanto memperkuat fakta tersebut. Sementara Novi memiliki kios kecil di depan rumah yang menjual makanan dan minuman, serta aktif memasarkan makanan, minuman, dan pakaian secara online melalui Facebook dan WhatsApp.

Klaim saksi Palevi (menantu korban) bahwa para terdakwa tidak bekerja dan usahanya fiktif dinilai hanya berupa anggapan semata. Saat dikonfrontasi, Palevi mengakui tidak mengetahui identitas maupun ciri-ciri orang yang ditanyainya. Dengan demikian, keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Unsur “menggunakan rangkaian kata bohong atau tipu muslihat” juga dinyatakan tidak terpenuhi. Saksi-saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa para terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran pada Juni 2022. Seorang saksi bahkan melihat langsung Suwarti melunasi utang almarhum Edi Suyanto pada September 2022. Hal ini menunjukkan adanya iktikad baik dari para terdakwa, sehingga perbuatan mereka lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi (perbuatan perdata) ketimbang tindak pidana.

Fajar juga menyinggung kebiasaan almarhum Edi Suyanto yang tidak mengeluarkan catatan atau bukti pembayaran tertulis kepada debitur, serta tidak mengembalikan jaminan berupa KTP atau buku nikah meskipun utang sudah lunas. Alasan yang sering dikemukakan adalah ajakan untuk meminjam lagi dengan bunga kecil karena dianggap seperti keluarga.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kuasa hukum menilai unsur-unsur Pasal 492 KUHP tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dalam nota pembelaannya Fajar memohon majelis hakim membebaskan Suwarti dan Novi dari seluruh dakwaan serta tuntutan jaksa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.

Reporter : Bam's 

Posting Komentar

0 Komentar