Jaksa KPK Tolak Istri Sudewo Jadi Saksi Meringankan

Terdakwa Sudewo Menjalani Sidang 

Semarang,suakaindonesia.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kehadiran istri terdakwa Sudewo, Atik Kusdarwati, sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKA). Penolakan itu disampaikan secara tegas pada sidang yang digelar Senin siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang (31/8).

Sidang dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada kesempatan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sudewo mengajukan Atik Kusdarwati untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat meringankan posisi kliennya. Namun, jaksa penuntut umum KPK langsung menyatakan keberatan dan menolak pengajuan tersebut di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai kehadiran istri terdakwa sebagai saksi meringankan tidak relevan dengan materi perkara yang sedang diperiksa. Penolakan ini kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah Atik Kusdarwati tetap dapat diperiksa atau tidak.

Perkara yang sedang disidangkan menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Sudewo terkait sejumlah proyek di lingkungan DJKA. Proses hukum terhadap Sudewo masih berlangsung, dan sidang kali ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pengadilan.

Hingga sidang Senin siang itu berakhir, majelis hakim belum mengeluarkan putusan final terkait status Atik Kusdarwati sebagai saksi. Persidangan masih akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Redaksi 

Sumber tvri smrg

Posting Komentar

0 Komentar