Demak,suakaindonesia.com — Dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) terungkap di Demak. Suparmin menyatakan akan melaporkan Eko Sugiarto atau yang dikenal sebagai Eko HK ke Polres Demak, setelah uang sebesar Rp50 juta yang diserahkan tidak membawa kejelasan hingga kini.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Suparmin menegaskan langkah hukum ini diambil untuk mencari kebenaran dan kepastian atas dana yang telah diserahkan.
"Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (Eko HK) ke Polres Demak," ujar Suparmin.
Uang sebesar Rp50 juta itu diserahkan kepada Eko Sugiarto dengan kesepakatan akan digunakan untuk biaya pengurusan proses hukum Peninjauan Kembali. Namun hingga saat ini, tidak ada perkembangan maupun pertanggungjawaban yang jelas.
"Saya sudah memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan," ungkapnya.
Suparmin berharap pelaporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan hak-haknya dapat dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Eko Sugiarto (Eko HK) belum dapat dimintai keterangan. Suaka Indonesia akan menunggu klarifikasi dari pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang.
Redaksi

0 Komentar