Sidang Pra Peradilan Undue Delay Hari ke-3: Saksi Termohon Dinilai Tidak Relevan dengan Pokok Perkara

Ruang Sidang 

Jepara,suakaindonesia.com – Sidang gugatan pra peradilan terkait undue delay (penundaan atau pelambatan proses hukum oleh penyidik tanpa alasan yang sah) memasuki hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Rabu (7/10/2026). Agenda sidang adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari para pihak yang berperkara, baik Pemohon maupun Termohon.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jepara Mega Mahardika, didampingi panitera pengganti. Pihak Pemohon diwakili oleh Catur Andi Cahyanto, S.H., PLA dari Kantor Hukum CNB Law Firm Pati selaku kuasa hukum Wahidun (korban), sementara pihak Termohon diwakili oleh Polres Jepara.

Pada sesi pemaparan bukti, pihak Pemohon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi alat bukti hingga sidang keempat yang dijadwalkan besok. Dari sisi saksi, pihak Pemohon menghadirkan dua orang saksi, sedangkan pihak Termohon menghadirkan tiga orang saksi yang masing-masing mewakili unsur Pemerintah Kabupaten Jepara, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Bungu Kecamatan Mayong, perwakilan Kantor ATR/BPN Jepara, dan perwakilan BPKAD Jepara.

Saat pemeriksaan saksi Termohon, kuasa hukum Pemohon mempertanyakan surat tugas masing-masing saksi. Salah satu saksi, Sekdes Bungu, ternyata tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi dari Kepala Desa Bungu. Ia hanya mengaku mendapat izin lisan. Kondisi ini dinilai melanggar tata tertib Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta aturan turunannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang meninggalkan kantor pada hari dan jam kerja tanpa surat tugas atau izin resmi berpotensi dikenai hukuman disiplin.

Lebih lanjut, keterangan para saksi Termohon dinilai tidak relevan dengan pokok perkara undue delay. Ketiga saksi justru lebih banyak menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi serta masuk ke materi perkara pokok mengenai perusakan lahan. Padahal, tema sidang pra peradilan ini adalah dugaan penundaan atau pelambatan proses hukum oleh penyidik tanpa alasan yang sah.

Kuasa hukum Pemohon, Catur Andi Cahyanto, S.H., PLA, menyampaikan keberatan kepada hakim pimpinan sidang. Keberatan tersebut dicatat oleh panitera sebagai bahan pertimbangan dalam putusan.

“Kami sangat menyayangkan saksi-saksi dari pihak Termohon yang justru masuk ke materi perkara perusakan lahan, bukan ke tema sidang pra peradilan ini, yaitu undue delay. Sehingga terpaksa saya sampaikan keberatan kepada hakim pimpinan sidang. Ini tidak ada urgensinya dan hanya membuang waktu karena tidak nyambung dengan tema sidang. Apalagi ada salah satu saksi, yakni Sekdes Bungu, yang tidak bisa menunjukkan surat tugas. Ini sudah ilegal. Semoga nanti hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberi angin segar bagi warga masyarakat yang mencari keadilan di kantor polisi,” ujar Catur Andi Cahyanto. 

Redaksi disadur dari buserindonews

Posting Komentar

0 Komentar