Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Satlantas Tangkap Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang

Minggu, 05 Februari 2017 | Februari 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:26Z
Media Target Buser Jawa Tengah
Wonosobo – Satuan Petugas Patroli Satlantas Polres Wonosobo Telah Mengamankan Nur Habib (45 thn) Warga Kalibening Kabupaten Banjarnegara ,karena melakukan penipuan Berkedok Sebagai Dukun Pengandaan uang,Korban Penipuan Bahkan dari luar daerah bahkan ada pula yang dari luar provinsi ,salah satunya Yani al Rahayu adalah korban dari madiun Provinsi Jawa Timur dan masih banyak lagi korbanya. 
Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama ,dan kali niat jahatnya telah tak dapat berjalan dengan mulus,Pelaku dan korban sebelumnya telah berhubungan lewat telopon pada akhir Bulan Desember 2016 dan korban minta uangnya di gandakan ,akhirnya pelakupun menyanggupi dan akhirnya bikin janji untuk bertemu di Wonosobo ,Pada tanggal 20/01/2017 korban datang Ke Wonosobo bersama 2 temanya sekitar pukul 04.00 wib ,kedatangan korban telah di sambut oleh pelaku dan diajak nginap di Wisma PJKA Wonosobo berdalih Sekaligus ritual.
Sebelumnya korban dijanjikan uangnya akan di gandakan 100 kali lipat ,untuk meyakinkan korban pelaku meminta korban untuk menyiapkan sepotong kain mori,1 buah apel,1 buah pir,1 buah naga dan uang pecahan Rp.2000 an sejumlah seratus  lembar di susun berjajar  ,di saat korban telah sibuk menyiapkan persyaratan ritual tersebut ,Pelaku berusaha melarikan diri membawa kabur uang pelaku senilai Rp.20.000.000 dengan naik ojek ,namun korban menadari bahwa dirinya di tipu akhirnya berusaha untuk mengejarnya 
dalam aksi tersebut di ketahui oleh petugas Satlantas Polres Wonosobo yang bertugas pengaturan lalu lintas di simpang Kresna,dan akhirnya petugas tersebut hubungi petugas yang sedang jaga di pos Muntang Dikarenakan pelaku kearah tersebut, Sekitar pukul 07.15 Wib Pelaku bersama uang senilai Rp.20.000.000 di amankan di pos polisi Muntang ,dan kemudian di bawa ke Mapolres Wonosobo untuk di tindak lanjuti.
Saat di konfirmasi ,Kapolres Wonosobo Muhammad Ridwan,S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Suharjono ,S.H , M.H Membenarkan adanya kejadian tersebut ,bahwa petugas Anggota Satlantas menyerahkan pelaku beserta barang bukti dan turut juga di bawa korban ke mapolres Wonosobo ,saat di Tanya  Kasat Reskrim AKP Suharjono ,S.H ,M.H menerangkan “kronologisnya , Pada akhir bulan desember 2016 ,Yani Al Rahayu warga madiun jawa timur (korban) menghubungi Nur Habib (pelaku) via telepon  untuk menggandakan uangnya , dan Nur Habib Sebagai pelaku telah menyanggupi permintaan untuk menggndakan uang hingga 100 kali lipat” ungkap Kasat Reskrim.
Rencana pelaku terbilang cerdik ,di karekan korban di sibukan dengan persyaratan ritual,”korban di minta menata 100  lembar uang Rp.200-an secara lurus dan berjajar,Pada saat itulah pelaku melarikan diri dengan naik ojek ‘’ terang AKP Suharjono ,S.H ,M.H  ,menurut pengakuannya bahwa pelaku juga pernah kesandung kasus yang sama pada tahun 2014 mencicipi  kurungan jeruji besi selama 6 bulan, ‘’mungkin korban pernah tahu saya yang menurutnya bisa menggandakan uang,sehingga bu yani menelpon saya,setelah saya di telepon bu yani langsung saya merencanakan aksi penipuan ini ‘’ jelas Nur Habib . Akibat perbuatanya pelaku hingga saat ini mendekam  di ruang tahanan Mapolres Wonosobo ,Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku di jerat  dengan pasal 378 KUHP tentang  Penipuaan dengan ancaman kurungan  maksimal 4 tahun penjara. (Bam’S)
×
Berita Terbaru Update