![]() |
| Gambar ilustrasi |
Pati,suakaindonesia.com — Penyidik Polresta Pati hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus pencurian mesin yang beratnya mencapai 1 ton. Kuasa hukum tersangka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, mesin yang menjadi objek perkara memiliki bobot sekitar 1 ton atau lebih. Kondisi ini dinilai sangat sulit diterima jika hanya melibatkan satu orang tersangka. “Mengapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka? Ada apa ini?” tegas kuasa hukum.
Selain itu, klien mereka diklaim telah menunjukkan bukti-bukti kuat yang sulit dibantah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan klien tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kepastian siapa pemilik asli barang bukti, mengingat masih adanya hak hipotek. Mereka mempertanyakan alasan penyidik dengan mudah meyakini pelapor sebagai pemilik sah menurut hukum. “Apabila benar bank terkait telah diperiksa dalam perkara ini, maka kami meyakini klien kami tidak mungkin dijadikan tersangka,” ujarnya.
Pertanyaan lain yang diajukan adalah terkait lokasi, waktu, dan jumlah barang yang diduga dicuri.
Kuasa hukum menekankan, jika barang tersebut tidak disita dari tangan klien mereka dan justru ditemukan di penguasaan orang lain, mengapa pihak yang menguasai barang itu tidak juga dijadikan tersangka sesuai peranannya masing-masing, baik sebagai penadah maupun turut serta.
Meski menyoroti sejumlah kejanggalan, kuasa hukum menegaskan keyakinannya bahwa penyidik Polresta Pati tidak mungkin melakukan kecerobohan. Mereka menilai para penyidik memiliki jam terbang tinggi serta dikenal memiliki integritas dan profesionalisme.
“Kami menduga, dalam penanganan perkara ini penyidik sepertinya berada dalam tekanan. Ini hanya dugaan,” jelas kuasa hukum.
Mereka menyatakan akan tetap mendukung penyidik agar menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai landasan utama.
Kuasa hukum berharap situasi serupa tidak terulang. Seluruh pihak diminta untuk tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap penyidik Polresta Pati. Mereka juga mengajak semua pihak mendukung agar proses penanganan perkara terus menjaga kualitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Semua itu hanya bersifat dugaan. Kemenangan sejati adalah kemenangan yang berkualitas, bukan kuantitas,” tutup kuasa hukum.

0 Komentar