Pati,suakaindonesia.com — Merasa proses hukum yang dijalani berkesan dipertanyakan, kuasa hukum terdakwa mengambil langkah tegas. Pada Kamis, 17 September 2026, mereka secara resmi melayangkan surat ke sejumlah lembaga penegak hukum, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia. Penyampaian sikap ini dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati.
Izzudin Arsalan, S.H., M.H., didampingi rekan seprofesinya Fatkhur Rohman, S.H., memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tersangka merasa tidak pernah terjadi proses penyitaan barang dari tempat tinggalnya. Padahal, dalam perkara ini disebut-sebut terdapat barang bukti yang disita.
“Surat-surat ini kami kirimkan tidak hanya kepada Kejaksaan Negeri Pati, tetapi juga kepada Kejaksaan Agung, Jampas, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Menkopolhukam, dan Presiden Republik Indonesia,” kata Izzudin di lokasi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil semata-mata untuk meluruskan perkara agar berjalan secara terang, jelas, dan transparan. Dengan demikian, tersangka dapat memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
“Tujuan kami di sini adalah untuk meluruskan perkara ini agar terang dan jelas, dan tersangka mendapatkan keadilan. Setelah langkah ini, kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya,” tegasnya.
Izzudin juga meminta Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalankan fungsi pengawasan dan kehati-hatian terhadap berkas yang diterima dari penyidik. Ia mengusulkan digelarnya gelar perkara bersama yang melibatkan penyidik, pihak kejaksaan, serta kuasa hukum tersangka. Langkah itu dinilai penting untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh proses yang telah berjalan.
Langkah kuasa hukum ini menunjukkan bahwa perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti sebelum seluruh fakta terungkap secara terbuka dan akuntabel. Suaka Indonesia akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari surat tersebut.
Reporter : Bam's

0 Komentar