Aji Susanto Kasi Pidum Kejari Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Kasus Mafia Solar atau Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Jakenan Pati yang ditangani oleh Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Pati pada tahap kedua ini penyerahan 14 tersangka dan Barang Bukti, Pada Kamis (14/7/22).
Kasi Pidum Aji Susanto kepada wartawan menyampaikan "Hari ini barusan tadi melakukan pemeriksaan Barang Bukti di Polres Pati , Dan Para tersangka dititipkan di lapas Pati, Selanjutnya tentunya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)" Ungkap Aji Susanto Saat di temui awak media di Lobi Kejaksaan Pati,(14/7/2022).
Masih lanjutnya, Ada 14 tersangka yang salah satunya oknum Polisi Anggota Dari Polres Pati dan Barang Buktinya yang sudah diamankan ada 7 unit kendaraan termasuk mobil tangki, Gudang tempat penimbunan ada 2 tempat yaitu di jalan Muktiharjo - Gembong Kecamatan Margorejo dan yang satunya lagi di Jalan Juwana Pucakwangi Desa Dukuhmulyo, Mesin Sanyo dan Selang"
"Atas Perbuatannya Para Pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dirubah Pasal 40 UU cipta kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun dengan denda maksimal Rp.60 milyar " Pungkasnya.
Reporter : Bam's Basudewo