Kuasa Hukum Fakta Semakin Kuat, Praperadilan Ini Sepatutnya Dikabulkan

Foto Sidang Praperadilan Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati 

Pati,suakaindonesia.com - Sidang lanjutan praperadilan perkara nomor 5/Pra.Pid/2026/PN.Pti resmi memasuki agenda pembuktian dari pihak Termohon. Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal ini dihadiri lengkap oleh para kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon. Suasana di ruang sidang relatif tenang dan berlangsung lancar. Setiap pihak tampak mempersiapkan diri untuk menyajikan argumen serta bukti yang akan menentukan arah perkara.

Agenda pembuktian Termohon menjadi momen penting setelah sehari sebelumnya pihak Pemohon menghadirkan empat saksi, termasuk dua saksi ahli. Pada sidang hari ini, Termohon menghadirkan saksi ahli dari kepolisian, yakni Prof. Hamidah.

Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon, Izzudin Arsalan, SH, MH, memberikan keterangan kepada media. “Hasil sidang hari ini, Termohon mengajukan saksi ahli dari kepolisian, yaitu Prof. Hamidah. Pada prinsipnya, keterangan saksi ahli yang diajukan Termohon sudah bisa kami tebak. Namun, fakta-fakta persidangan dan masing-masing keterangan saksi semakin meyakinkan kami bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya dikabulkan,” ujarnya.

Izzudin juga menceritakan momen ringan yang terjadi di persidangan. Setelah pihak Pemohon mengajukan sejumlah pertanyaan, ahli sempat menyatakan merasa seperti mahasiswa yang sedang diuji. “Itu sebenarnya kelakar biasa dalam persidangan. Namun kami menganggap hal tersebut positif dan menjadikan sidang ini memberikan nilai edukasi yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Pati,” tambahnya.

Ia menegaskan harapan pihaknya. “Harapan kami tetap sama, kami memohon agar praperadilan ini dikabulkan.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis dengan agenda kesimpulan, sebelum putusan dijatuhkan pada hari Jumat. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang telah dihadirkan kedua belah pihak.

Reporter : Bam's 

Posting Komentar

0 Komentar