Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Kecewa Dengan Keputusan Hakim Hukum Tajam Kebawah

Rabu, 05 April 2017 | April 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:59:23Z
Media Target Buser News Jateng
Pemalang-Warga Desa Nyamplung sari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang jateng ikut menghadri sidang tipiring (tindak pidana ringan) di  Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.Rabu 5/4 terkait dari laporan H.Rois selaku pemilik tanah di Desa Nyamplungsari.
Setelah adanya pelaporan Dengan dugaan penyerobotan tanah miliknya sesuai LP/16/1/2017 polres Pemalang. Warga kecewa dengan hukum di negeri ini, Warga merasa hukum tajam kebawah​yang mampu menindas orang kecil, karena warga di tuntut dengan Pasal 2 junto 6 UU RI No 51 PRP tahun 1960.Ada delapan warga yang di laporkanya terkait hal tersebut,warga di dampingi kuasa hukumnya Untung Priyo Sudiarso SH.
Untung Priyo Sudarsono SH selaku kuasa hukum ke 8 warga tersebut membenarkan adanya persidangan hari ini terkait hal tersebut,Dalam sidang tersebut juga dihadir 50 jiwa dari pendukung warga memberikan dukungan atas 8 warga nyamplung sari yang di sidangkan.
Namun apa yang selama ini diharapkan, atas tanah yang mereka garap dengan ditanami pohon cemara penahan abrasi, dari sekian lama telah di nobatkan  sebagai sabuk hijau, petani juga sambil tanami kembang melati dan pohon pisang. Msyarakat Desa Nyamplungsari di pesisir pantai utara pemalang.
Rabu 5/04/2017 pengadilan negeri kabupaten pemalang (PN) memutuskan, atas sengketa tanah negara (TN) bibir pantai 72 warga penggarap harus kalah, dengan bukti sertifikat atas nama orang pertama hasil jual beli di Notaris pada saat itu,dan warga merasa kecewa dengan hukum di negeri ini, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa . (Bam'S / bang Markus)
×
Berita Terbaru Update