Notification

×

Iklan

Iklan

Mediasi Perkara Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Pti Dinyatakan Gagal

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T16:18:21Z

 



Pati,suakaindonesia.com – Agenda mediasi dalam perkara Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Pti dinyatakan gagal karena ketidakhadiran pihak-pihak yang berperkara. Mediasi yang seharusnya dilaksanakan pada hari Rabu pukul 11.00 WIB dengan mediator Ibu Dian Herminasari, S.H., M.H., tidak dihadiri oleh Penggugat (Anifah) serta Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4.

 

Hanya Turut Tergugat, Wiwied, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. Wiwied menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak-pihak yang berkepentingan, yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengikuti proses mediasi yang telah dijadwalkan.

 


Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., kuasa hukum Wiwied, meminta mediator untuk menyatakan mediasi gagal. Ia juga berpendapat bahwa gugatan penggugat seharusnya tidak dapat diterima karena tidak beritikad baik dalam mengikuti proses mediasi.

 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, seharusnya PENGGUGAT dinyatakan tidak beritikad baik dan konsekuensinya adalah gugatan tidak dapat diterima. Karena tidak menjalankan prosedur mediasi yg diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perma tersebut," tegas Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., setelah menunggu sejak pukul 09.45 pagi.


Reporter : Bam's 

×
Berita Terbaru Update