Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Penipuan Rp 3,1 Miliar di Pati, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Pledoi

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-13T15:58:48Z

 

Foto Terdakwa Anifah Didampingi Kuasa Hukumnya 

 

Pati,suakaindonesia.com – Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (13/10/2025). Sidang ke 14 ini dengan Agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. serta Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa menyerahkan berkas pledoi setebal 29 halaman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Anny Ashiatun SH.MH.

 

Kuasa hukum korban, DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., menjelaskan bahwa pledoi tersebut merupakan tanggapan pihak terdakwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

 

Kronologi Kasus

 

Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika terdakwa Anifah meyakinkan korban Wiwid untuk berinvestasi dalam usaha ternak ayam, jual beli ayam, dan pakan ayam dengan iming-iming bagi hasil 5-7 persen. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 miliar dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Maret 2024.

 

Fakta persidangan mengungkap bahwa uang bagi hasil yang diberikan kepada korban berasal dari uang korban sendiri. Selain itu, uang korban ternyata dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban. Perusahaan yang diklaim terdakwa, PT Puas, ternyata sudah tidak beroperasi sejak 2021, dan PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

 

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menilai tidak ada alasan yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan adalah kerugian korban sebesar Rp 3,1 miliar, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak merasa bersalah.

 

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 10:00 di Pengadilan Negeri Pati.

Reporter : Bam's 

×
Berita Terbaru Update