Pati,suakaindonesia.com – Humas Organisasi Masyarakat (Ormas) Yakusa/Yakuza Pati secara tegas menyatakan akan mendirikan posko di depan Pendopo Kabupaten Pati jika Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak dibebaskan dari proses hukum yang tengah dijalaninya.
Pernyataan keras tersebut disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta jatah fee proyek DJKA.
Di depan Kantor Pengadilan Tipikor Semarang, humas Ormas Yakusa dengan lantang menyampaikan sikap organisasi:
“Sampai Pak Bupati Sudewo tidak bebas di Pati, tidak usah ada bupati untuk selamanya di Pati. Ingat! Ormas Yakusa di garda terdepan untuk buka posko di kabupaten. Gak ada bupati Pati pokoknya.”
Sikap tegas ini menjadi pernyataan resmi Ormas Yakusa terkait perjalanan kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Pati tersebut. Ancaman pembukaan posko di depan pusat pemerintahan kabupaten dinilai sebagai bentuk tekanan publik agar proses hukum terhadap Sudewo berujung pada pembebasan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi
0 Komentar