Gerombolan Pegawai DPUTR Pati Nongkrong Pada jam kerja |
Pati,suakaindonesia.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Kabupaten Pati seakan tidak menghiraukan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 yang mengatur tentang Kedisiplinan PNS, Hal itu masih terlihat banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran dan Nongkrong di warung kopi (Warkop) pada saat jam kerja.
Dan dengan adanya hal tersebut seakan ada pembiaran dari Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa nyaman keluar dari lingkungan kantor pada jam kerja .
Hal itu terlihat pada hari Kamis (29/9/2022) Sekitar pukul 10.35 wib Kedapatan Beberapa Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati yang sedang asyik nongkrong pada jam kerja di warung yang letaknya berjarak dengan kantor DPUTR Kabupaten Pati kurang lebih 500 meter.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja itu seakan Memberikan tantangan pada kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati, Karena keduanya yang belum lama memberikan Pernyataannya di media akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Akan memberikan sanksi sanksinya bila kedapatan ASN yang Nongkrong keluar dalam jam kerja.
Redaksi